Daftar 15 Pos Lembaga-Kementerian Boleh Diisi TNI Aktif Lewat RUU TNI

Jakarta, K-VID NEWS –

Pada tahun 2004, Menteri Pertahanan Sjafri Sjamzoset mengusulkan total 15 kementerian dan perusahaan yang dapat menduduki oleh tentara TNI aktif dengan sensor 2004. Jumlahnya meningkat dari 10 agensi asli.

Skema ini termasuk dalam Pasal 47, yang mengatur masalah ketenagakerjaan DNI aktif di lembaga sipil. Secara keseluruhan, tiga artikel akan dibahas dalam amandemen UU TNI.

Selain lokasi TNI aktif di posisi sipil, artikel tentang dua artikel, yaitu TNI dan Pasal 53, terkait dengan usia pensiun dari semua anggota TNI Tamdama, Bindara dan para pejabat.

“Kita semua tahu bahwa undang -undang tersebut telah menciptakan 15 perusahaan yang dapat ditempati oleh tentara DNI yang aktif, seperti yang ada dalam Pasal 34,” kata Menteri Pertahanan Sjafri Szamzosedin.

Pada saat ini, hanya ke -47 Pasal 10 dari Undang -Undang TNI hanya berisi 10 perusahaan dan kementerian, yang dapat ditempati oleh tentara TNI yang aktif.

Keamanan Politik dan Negara, Keamanan Negara, Sekretaris Presiden, Intelijen Negara, Kata Sandi Negara, Dewan Keamanan Nasional, Dewan Keamanan Nasional, Pencarian dan Pemulihan Nasional (SAR), Obat -obatan Nasional dan Mahkamah Agung.

Dalam undang -undang TNI yang dibahas, ada lima posisi baru lain yang dapat diisi oleh TNI aktif, yaitu urusan maritim dan memancing, PNPP, BNPT, Perlindungan Laut dan Kantor Kejaksaan Agung (nanti).

Berikut ini adalah daftar 15 posisi perusahaan perusahaan yang dapat diisi oleh TNI aktif:

1. Kantor Lapangan Polis. Keamanan Nasional 3. Sekretaris Presiden 4. Intelijen Negara 5. Kata Sandi Negara 6. Lemhanas 7. Dewan Keamanan Nasional 8. Nasional SAR9. Obat -obatan Nasional 10. Mahkamah Agung

Sebagai tambahan:

11. PNPB 12. BNPT13. Keamanan Laut 14. Ago15. Marinir dan memancing (dari // thr)

Posting Terkait

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Semburkan Abu 2,5 KM

Komisi IX DPR Pastikan Pemerintah Penuhi Hak Pekerja PT Sritek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Belum di Baca

Good Day Akan Hapus Adegan Kim Soo-hyun Usai Dikecam Netizen

  • Maret 18, 2025
  • 0
Good Day Akan Hapus Adegan Kim Soo-hyun Usai Dikecam Netizen

Pakar ‘Panen Kabut’ untuk Air Minum di Daerah Terkering di Dunia

  • Maret 18, 2025
  • 0
Pakar ‘Panen Kabut’ untuk Air Minum di Daerah Terkering di Dunia

Israel Gempur Gaza Palestina: 9 Tewas, Korban Dibawa ke RS Indonesia

  • Maret 17, 2025
  • 0
Israel Gempur Gaza Palestina: 9 Tewas, Korban Dibawa ke RS Indonesia

3 Senjata Jitu Indonesia untuk Tumbangkan Australia

  • Maret 17, 2025
  • 0
3 Senjata Jitu Indonesia untuk Tumbangkan Australia

Apakah Boleh Ngupil saat Puasa? Ini Hukumnya

  • Maret 17, 2025
  • 0
Apakah Boleh Ngupil saat Puasa? Ini Hukumnya

Hyper 5G Telkomsel dan Huawei Raih Penghargaan Global GTI Awards 2025

  • Maret 17, 2025
  • 0
Hyper 5G Telkomsel dan Huawei Raih Penghargaan Global GTI Awards 2025