
Batam, K-VID NEWS –
Polisi meyakinkan tiga pria di perairan Lagei Bintan, Kepulauan Riau (Kepulauan Lau) menggunakan perahu kayu untuk menyelundupkan obat -obatan metamfetamin.
Tiga inisial, MJ, I dan J, adalah warga negara Indonesia (WNI), yang mengangkut 93,3 kg metamfetamin yang dibungkus dengan plastik hitam dari dekat Malaysia.
Tiga pelaku menerima gaji RP dari pernyataan polisi. Jika produk ilegal berhasil di Yakarta, itu akan menjadi 300 juta.
“Jika barang tersebut tiba di Yakarta, 300 juta rupee akan dibayar dan kru tiga. Itu berarti Rs 100 juta per orang,” kata kepala polisi Kepulauan Riau. Pol Asep Sahuruzin mengadakan konferensi pers pada hari Rabu (03/26).
Sementara itu, Dresarkoba Polda Kombes. POL ANGGORO WICAKSONO mengatakan bahwa ketiga tersangka hanya berfungsi sebagai referensi untuk produk untuk memesan item di Yakarta.
“Kami akan mengembangkan lebih banyak jaringan untuk obat ini,” kata Anggoro.
Angolo menjelaskan bahwa tiga pelaku mengumpulkan obat metamfetamin di Malaysia menggunakan kapal kayu. Kemudian mereka bertukar kapal di tengah lautan di perairan Lagoi Bintan.
“Ya, mereka akan menyambut mereka di Malaysia dan menukar perahu dengan perahu di tengah lautan,” katanya.
Tiga pelaku saat ini ditahan oleh polisi regional Kepulauan Riau.
(ARP/DAL)